Demak – Guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah
Kabupaten Demak, aparat gabungan Kodim 0716/Demak, Polres Demak Satpol PP,
Dishub, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid menggelar Operasi Yustisi
Pendisiplinan Protokol Kesehatan (OYPPK).
Operasi yang digelar di Simpang Enam Demak itu menyasar para
pengguna jalan, baik para pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun kendaraan
roda empat.
Pelanggar yang terjaring operasi yustisi diberikan sosialisasi
mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Mereka
didata dan diberikan sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi.
"Sesuai instruksi yang kita terima, kita bersama Polres dan instansi
lain yang ada, menggelar operasi yustisi sebagai langkah menekan angka
penyebaran Covid-19 di Demak," kata Pasiops Kodim 0716/Demak, Kapten Arh
Jalalul Hadi, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan tidak
menggunakan masker saat di luar rumah. Selain diberi sanksi, para pelanggar
juga diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa New
Normal Pandemi Covid-19.
"Semoga dengan operasi yustisi yang digelar aparat gabungan
ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protocol kesehatan.
Masyarakat patuh, Covid runtuh," tandasnya.
0 Komentar