Demak – Guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak, aparat gabungan Kodim 0716/Demak, Polres Demak Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (OYPPK).

 

Operasi yang digelar di Simpang Enam Demak itu menyasar para pengguna jalan, baik para pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

 

Pelanggar yang terjaring operasi yustisi diberikan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Mereka didata dan diberikan sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi.

 

"Sesuai instruksi yang kita terima, kita bersama Polres dan instansi lain yang ada, menggelar operasi yustisi sebagai langkah menekan angka penyebaran Covid-19 di Demak," kata Pasiops Kodim 0716/Demak, Kapten Arh Jalalul Hadi, Senin (26/10/2020).

 

Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker saat di luar rumah. Selain diberi sanksi, para pelanggar juga diedukasi mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa New Normal Pandemi Covid-19.

 

"Semoga dengan operasi yustisi yang digelar aparat gabungan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi protocol kesehatan. Masyarakat patuh, Covid runtuh," tandasnya.