Demak – Industri
pemotongan ayam di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat, sesuai dengan
kemajuan perunggasan global yang mengarah kepada sasaran mencapai tingkat
efisiensi usaha yang optimal, sehingga mampu bersaing dengan produk-produk
unggas luar negeri.
Akan tetapi, selain
membawa dampak positif, hal ini juga membawa dampak negatif baik bagi
lingkungan maupun manusia. Limbah yang dikeluarkan menjadi masalah yang komplek
bagi lingkungan sekitar, yakni mencemari lingkungan disekitar area pemotongan
ayam.
Untuk itu,
Senin (12/10/2020) kemarin, Babinsa Koramil 13/Karangawen Kodim 0716/Demak
Koptu Arifin bersama Kepala Desa Brambang Maryono, Bhabinkamtibmas Bripka Fajar
Adi, Kasi Trantip Kecamatan Karangawen Abdul Khalim dan Kasi Pembangunan Desa
Brambang Agus Sudarto melaksanakan monitoring lokasi rumah pemotongan ayam yang
berada di wilayahnya.
Monitoring
tersebut guna menindaklanjuti mediasi permasalahan limbah hasil pemotongan ayam
milik Supriyono, warga RT 05/01 Desa Brambang yang dilaksanakan pada Rabu (07/10)
minggu lalu. Dengan dihadiri Camat Karangawen Sugeng Pujiono, Kabid PKH
Kabupaten Demak Dyah Purwitaningsih, petugas DLH Kabupaten Demak Tri Joko
Mulyono dan Tiga Pilar Desa Brambang, serta perwakilan warga setempat.
Selain itu, juga
diberikan surat hasil keputusan mediasi kesepakatan bersama warga di sekitar
lokasi pemotongan ayam kepada Supriyono. Sehingga pihaknya dapat memedomani
kesepakatan yang telah dibuat terkait keluhan warga disekitar lokasi usaha
miliknya.
Maryono selaku
Kepala desa setempat saat dikonfirmasi menjelaskan, warga disekitar lokasi
pemotongan ayam milik Supriyono merasa terganggu dengan limbah yang dihasilkan
dari usaha pemotongan ayam, karena lokasi usaha berada di tengah pemukiman
warga.
"Dari surat
hasil kesepakatan warga, usaha pemotongan ayam milik supriyono untuk sementara
waktu harus ditutup, hingga pihaknya membuat saluran IPAL," jelas Maryono.
Sementara
Babinsa Koptu Arifin menambahkan, akibat pencemaran limbah tersebut, warga mengadukannya
kepada pihak Pemdes, Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga
dilaksanakan mediasi dengan mengundang pemilik usaha pada Rabu lalu.
"Kesepakatan
sudah dibuat, sehingga saya selaku Babinsa bersama Bhabinkamtibmas mendampingi
Kepala desa dalam sidak monitoring, memastikan apakah usaha sudah ditutup
sementara atau belum. Dan Alhamdulillah pihak yang bersangkutan koperatif sudah
menutup sementara, tinggal pembuatan saluran IPAL saja," terang Arifin. (pendim0716/demak).
0 Komentar