Demak – Industri pemotongan ayam di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat, sesuai dengan kemajuan perunggasan global yang mengarah kepada sasaran mencapai tingkat efisiensi usaha yang optimal, sehingga mampu bersaing dengan produk-produk unggas luar negeri.

 

Akan tetapi, selain membawa dampak positif, hal ini juga membawa dampak negatif baik bagi lingkungan maupun manusia. Limbah yang dikeluarkan menjadi masalah yang komplek bagi lingkungan sekitar, yakni mencemari lingkungan disekitar area pemotongan ayam.

 

Untuk itu, Senin (12/10/2020) kemarin, Babinsa Koramil 13/Karangawen Kodim 0716/Demak Koptu Arifin bersama Kepala Desa Brambang Maryono, Bhabinkamtibmas Bripka Fajar Adi, Kasi Trantip Kecamatan Karangawen Abdul Khalim dan Kasi Pembangunan Desa Brambang Agus Sudarto melaksanakan monitoring lokasi rumah pemotongan ayam yang berada di wilayahnya.

 

Monitoring tersebut guna menindaklanjuti mediasi permasalahan limbah hasil pemotongan ayam milik Supriyono, warga RT 05/01 Desa Brambang yang dilaksanakan pada Rabu (07/10) minggu lalu. Dengan dihadiri Camat Karangawen Sugeng Pujiono, Kabid PKH Kabupaten Demak Dyah Purwitaningsih, petugas DLH Kabupaten Demak Tri Joko Mulyono dan Tiga Pilar Desa Brambang, serta perwakilan warga setempat.


 

Selain itu, juga diberikan surat hasil keputusan mediasi kesepakatan bersama warga di sekitar lokasi pemotongan ayam kepada Supriyono. Sehingga pihaknya dapat memedomani kesepakatan yang telah dibuat terkait keluhan warga disekitar lokasi usaha miliknya.

 

Maryono selaku Kepala desa setempat saat dikonfirmasi menjelaskan, warga disekitar lokasi pemotongan ayam milik Supriyono merasa terganggu dengan limbah yang dihasilkan dari usaha pemotongan ayam, karena lokasi usaha berada di tengah pemukiman warga.

 

"Dari surat hasil kesepakatan warga, usaha pemotongan ayam milik supriyono untuk sementara waktu harus ditutup, hingga pihaknya membuat saluran IPAL," jelas Maryono.

 

Sementara Babinsa Koptu Arifin menambahkan, akibat pencemaran limbah tersebut, warga mengadukannya kepada pihak Pemdes, Kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga dilaksanakan mediasi dengan mengundang pemilik usaha pada Rabu lalu.

 

"Kesepakatan sudah dibuat, sehingga saya selaku Babinsa bersama Bhabinkamtibmas mendampingi Kepala desa dalam sidak monitoring, memastikan apakah usaha sudah ditutup sementara atau belum. Dan Alhamdulillah pihak yang bersangkutan koperatif sudah menutup sementara, tinggal pembuatan saluran IPAL saja," terang Arifin. (pendim0716/demak).