Demak – Danramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak menghadiri penyuluhan hukum tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 Kecamatan Gajah, Rabu (02/12/2020).

 

Acara yang diprakarsai oleh Kejaksanaan Negeri Kabupaten Demak ini digelar di aula Kecamatan Gajah, dengan narasumber Dosen Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang Dr. Masrul Ridwan, S.H, M.H.

 

Hadir juga dalam acara tersebut, Kasi Intel Kejari Demak Yeriza Aditya, Camat Gajah Drs. Agung Widodo, dan Kapolsek Gajah Iptu Agus Triyulianto. Penyuluhan tersebut diberikan kepada Kepala desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Gajah.

 

Dalam sambutannya, Camat Gajah Drs. Agung Widodo meminta agar peserta mengikuti penyuluhan dengan seksama dan cermat. Hal ini bertujuan agar dalam pengelolaan DD/ADD yang telah dikucurkan pemerintah tidak terjadi penyalahgunaan.

 

“Jika ada pertanyaan tentang terkait penggunaan DD dan ADD, silahkan nanti ditanyakan kepada narasumber. Sehingga harapannya kedepan tidak ada penyalahgunaan,” katanya.

 

Yeriza, mewakili Kejari Demak menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah kepada sejumlah desa dinilai sangat rentan dengan penyelewengan. Untuk itu, pihaknya perlu menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada elemen terkait.

 

“Materi pokok yang disampaikan dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan DD dan ADD,” ujarnya.

 

Kegiatan ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk kontribusi Kejaksaan, untuk mendukung program pemerintah dari aspek pencegahan, guna mencegah kebocoran DD dan ADD sehingga dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Sementara narasumber Dr. Masrul Ridwan, S.H, M.H. selain memberikan beberapa poin materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan DD dan ADD, juga memberikan materi tentang siklus perencanaan pembangunan desa yang harus berjalan dengan baik agar dapat dipertanggungjawabkan dalam perancangan anggaran desa.

 

Untuk keterlibatan BPD dalam perencanaan pembangunan desa, yakni dengan turut membahas dan menyepakati rancangan atau rencana pembangunan yang dibuat oleh pemerintah desa. Dan juga sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat.

 

“Untuk kepala desa berperan dalam membentuk tim penyusun RKPDes, memeriksa dokumen laporan dan menjalankan program RKPDes. Semoga semua materi yang diberikan dapat difahami dan kedepan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan DD/ADD,” tandasnya. (pendim0716).