Demak – Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Sertu Djunaedi bersama Bhabinkamtibmas Bripka M. Ghofur menghadiri mediasi antara PT. Tower Bersama Group dengan beberapa warga di Balai Desa Mranggen, Selasa (13/04/2021).

 

Mediasi tersebut terkait adanya beberapa orang warga yang tidak setuju dengan rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Smartfren oleh PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk di tanah bengkok milik Pemdes Mranggen yang berada di Jalan Prigi V, RT 007/006 Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

 

Kepala Desa Mranggen H. Kemad Arifin menjelaskan, dua orang warga yang menolak rencana pembangunan tower tersebut dikarenakan mereka belum masuk daftar warga yang terkena dampak, dan adanya miskomunikasi antara PT. Tower Bersama Group, Pemdes dengan warga.

 

“Untuk itu kita mediasi bersama, agar semuanya clear tanpa ada masalah di kemudian hari,” katanya.

 

Dijelaskannya, untuk warga yang menolak tersebut, statusnya masih dalam revisi dan kaji ulang antara Pihak PT. Tower Bersama Group dengan Pihak Pemdes Mranggen. Apakah mereka layak dimasukkan daftar warga yang terdampak atau tidak.

 

Dalam kesempatan itu, Babinsa Sertu Djunaedi meminta agar musyawarah dilaksanakan dengan baik, bijak, mengedepankan mufakat dan dengan kepala dingin, agar bisa mencapai titik temu yang diinginkan.

 

“Terkait pembahasan masalah, kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersikap netral, tidak memihak manapun. Akan tetapi kami berharap musyawarah dilaksanakan dengan kepala dingin, agar didapatkan hasil yang sesuai,” tegas Dujenaedi.

 

Diketahui, penyewaan lahan bengkok desa Mranggen ini rencananya akan dilangsungkan selama 11 tahun ke depan. Dan mediasi dilaksanakan tanpa ada hasil yang pasti, karena nama kedua warga yang menolak tersebut, masih dalam pembahasan antara pihak desa dengan PT. Tower Bersama Group.

 

Hadir dalam mediasi, Kepala Desa Mranggen H. Kemad Arifin, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala BPD Mranggen Agus Suripto, beserta anggotanya, supervisor pihak PT. Tower Bersama Group Leni Mardiana, dua orang warga yang menolak, yaitu Slamet (ahli waris almarhumah ibu Djuminah), dan Moch Romadhon.