Demak - Rabu (5/5/2021), Berbagai jenis merek minuman keras (Miras) pabrikan maupun tradisional dimusnahkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

 

Terdapat 2.887 botol Minuman keras (miras) pabrikan dari berbagai jenis merek dan 1.840 botol serta 3 jerigen miras tradisional (arak) yang dimusnahkan di depan Kantor Bupati Demak. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah aksi-aksi kejahatan jalanan yang di sebabkan oleh pengaruh miras.

 

"Ada 4.727 barang bukti berupa minuman keras yang membuat banyak masalah di masyarakat hari ini kita musnahkan," Kata Pelaksana Harian (PLH) Bupati Demak Dr. Singgih Setyono.

 

Menurutnya, masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak yang di karenakan masih banyak masyarakat yang menggunakannya. Hal ini perlu adanya pencegahan potensi miras, serta edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menghindari miras dan penyakit masyarakat lainnya.

 

"Jika masyarakat sudah sadar dan tidak mengkonsumsi miras, maka peredaran miras akan berkurang. Jangan sampai kasus miras dan narkoba di Kabupaten Demak meningkat sehingga dapat mencoreng nama Kota Wali," ungkapnya.

 

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menambahkan, selama bulan Ramadhan ini jajaran Polres Demak meningkatkan kegiatan operasi pekat. Sebanyak 3.727 miras berbagai jenis berhasil disita polisi selama bulan Ramadhan. Sedangkan Satpol-pp berhasil mengamankan 1.000 botol miras.

 

"Miras oplosan dan pabrik sama-sama bahayanya. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi selama puasa Ramadhan," kata Kapolres Demak, AKBP Andhika.

 

Miras yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), bersama Kodim 0716 Demak dan Satpol PP Demak. Penertiban pekat dengan sasaran miras tidak hanya dilaksanakan pada Ramadan, tetapi rutin digelar.

 

"Perdanya sudah ada makanya kita harus tegakkan bersama-sama. Demak harus bersih dari miras. Miras itu salah satu penyebab kejahatan, sehingga harus kita musnahkan. Kami terus melaksanakan Operasi Pekat, selalu ada miras. Maka dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di Demak," tuturnya.

 

Sementara itu Dandim 0716/Demka Letkol Arh Mohamad Ufiz,S.I.P, M.I.Pol menambahkan jika barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang di gelar selama Bulan Suci Ramadhan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Demak, ungkapnya.

 

Dandim juga mengajak sekaligus meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas peredaram minuman keras ( Miras) di wilayah Kabupaten Demak.