DEMAK -- Minggu (16/05/21) beberapa waktu yang lalu Dinas pariwisata demak telah mengeluarkan Surat penutupan destinasi wisata di wilayah Kabupaten Demak Nomor : 556/329/2021 tanggal 06 Mei 2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kab. Demak guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 akibat merebaknya masyarakat yang berkumpul.

 

Menyikapi hal tersebut, Koramil 01 Demak dan Polsek Demak Kota melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam monitoring objek-objek wisata di wilayah kecamatan Demak.

 

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Danramil 01 Demak Kapten Etok S bersama Kapolsek Demak Kota Iptu Tricipto Adi Purnomo, SH.MH dengan beberapa anggotanya.

 

Wilayah kecamatan demak sendiri memiliki beberapa destinasi wisata religi yaitu Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijogo yang dikenal oleh masyarakat luas. Dan beberapa kolam renang objek rekreasi keluarga.

 

Nampak objek wisata religi masih sepi pengunjung sementara objek wisata keluarga kolam renang ada yang tutup namun ada pula yang masih buka karena belum mengetahui adanya surat edaran dari dinas pariwisata.

 

Danramil bersama Kapolsek melakukan edukasi dan meminta peraturan dari dinas pariwisata tersebut dilaksanakan, yang akhirnya dapat memahaminya sehingga melakukan penutupan kolam renang tersebut.

 

Danramil menjelaskan "Bahwa tujuan di tutupnya sementara destinasi rekreasi keluarga dalam hal ini kolam renang, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi kejadian bencana yang tidak di inginkan seperti yang terjadi di daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan semata mata untuk keselamatan masyarakat".(Pendim 0716/Demak)