DEMAk – Danramil 04/Dempet Kodim 0716/Demak Kapten Kav N.
Pasaribu menghadiri Sosialisasi Pengisian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di
Wilayah Kecamatan Dempet Tahun 2021, Rabu (09/06/2021).
Acara yang juga dihadiri Kasi Akadi Dinpermades Kabupaten
Demak Zaenul Arifin, Camat Dempet yang di wakili Kasi Trantib Sutrisno, Wakapolsek
Dempet Iptu Sumarno, Kepala desa se-Kecamatan Dempet dan Ketua BPD se-Kecamatan
Dempet ini dilaksanakan di aula Kecamatan Dempet.
Sosialisasi tersebut membahas tentang tata cara pengisian
anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun 2021 berdasarkan keterwakilan wilayah
dan perempuan yang dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara
langsung atau musyawarah perwakilan.
Zaenul Arifin menyebut, sebelum pelaksanaan pengisian anggota
BPD, pihak desa harus membentuk panitia yang terdiri dari 3 orang perangkat desa
dan 4 orang perwakilan. Untuk cara pemilihannya, menyesuaikan Dapil masing-masing
desa dan pihak Pemdes yang akan menentukan Dapilnya.
“Pemilihan dapat dilaksanakan dengan pemilihan langsung
yang mempunyai hak pilih atau musyawarah tertutup,” ujarnya.
Danramil Kapten Kav N. Pasaribu dalam sambutannya
menyampaikan, dalam mengisi anggota BPD harus dilakukan secara transaparan dan
memilih yang benar-benar kompeten. Ini dikarenakan tugas anggota BPD cukup
berat, yakni menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola
aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menyelenggarakan
aspirasi masyarakat.
Selain itu, juga membentuk panitia pemilihan Perbekel, menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu, membahas dan
meyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel, melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja Perbekel, melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis
dengan Pemerintah Desa dan lembaga lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Jadi harapan kami, nantinya pengisian anggota BPD
benar-benar dipilih yang benar-benar bisa membawa kemajuan bagi desa, bisa
bekerjasama dengan pemerintahan desa,” tegasnya.
Danramil menambahkan, saat ini wilayah Kabupaten Demak
sudah masuk zona merah Covid-19. Untuk itu, dirinya meminta para kepala desa untuk
turut mensosialisasikan kapda masyarakat tentang protokol kesehatan. Menekankan
juga tentang larangan hajatan atau kegiatan yang mengundang keramaian dan
kerumunan.
“Sebagai informasi, nantinya jika ada warga yang positif
tapi masih beraktifitas diluar rumah, akan dijemput paksa untuk di karantina
terpusat. Untuk itu, mari kita bersama-sama berperang melawan pandemi Covid-19,”
tutup Danramil.
0 Komentar