DEMAK – Menanggapi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum, Forkopimda Kabupaten Demak menggelar rakor bersama Forkopincam, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala desa, Jumat (09/07/2021).

 

Acara secara virtual zoom tersebut dilaksanakan di kantor Command Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak, dengan dihadiri Komandan Kodim 0716/Demak Letkol Arh Mohamad Ufiz, S.I.P.,M.I.Pol., Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, Wakil Bupati Demak KH. Ali Maksum M.Si, Kepala Kejaksanaan Demak Suhendra, Sekda dr. Singgih, Asisiten Pemerintahan A. Nurwahyudi, Plh Asisiten 2 Agus Luhur Pambudi, Kepada DKK Demak Guvrin, Ka Kordinator Percepatan Vaksinasi DKK Heri Winarno dan Kepala Bagian Vaksinator DKK Subandi.

 


Membuka acara, Sekda Demak dr. Singgih menyampaikan bahwa perlu diadakannya rapat koordinasi terkait penambahan vaksinasi kepada warga masyarakat, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes RI No.02.02/I/1727/2021 tentang tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya.

 

Dengan Rakor tersebut, diharapkan dapat memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi di Kabupaten Demak mengingat lonjakan kasus terkonfirmasi dan kematian sangat tinggi.

 

“Target kita dalam vaksinasi belum tercapai, apalagi ada penambahan vaksin dari pusat. Untuk itu kita perlu mengadakan Rakor guna memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, mengingat banyak masyarakat yang tidak mau divaksin,” ujarnya.

 

Guvrin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak memaparkan tentang kondisi kasus Covid-19 di Kabupaten Demak. Dirinya mengambil sampel kasus Covid-19 dalam sehari, tanggal  8 Juli 2021. Menurut datanya, ada 512 kasus aktif atau sebanyak 6,2 %, dengan kasus meninggal 23 orang atau 11 %.

 

“Kasus aktif di Demak 6,2 persen. Sementara nilai standar di bawah 5 persen. Makanya Demak masuk zona merah, dengan kasus meninggal 11 persen. Ini cukup tinggi. Untuk itu kita butuh banyak vaksinasi untuk menekan kasus tersebut,” paparnya.

 

Sementara Kapolres Demak, AKBP Andhika menyampaikan bahwa Covid-19 sampai saat ini belum ada obatnya, dan satu-satunya cara adalah dengan menghambatnya dan membentuk Herd Imunity (kekebalan kelompok), dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.

 

Dikatakannya, masyarakat sendiri masih banyak yang tidak percaya dengan adanya virus Covid-19, padahal Rumah Sakit di Demak sudah penuh dengan pasien Covid-19 dengan ciri-ciri sakit sesak nafas.

 

“Angka kematian masih saja banyak, untuk itu mari bersama-sama kita memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait vaksinasi dan mari bersama-sama kejar target untuk menyelamatkan warga masyarakat Demak dengan vaksinasi untuk menghindari resiko kematian,” tuturnya.

 

Komandan Kodim Letkol Arh Mohamad Ufiz menambahkan, gerakan vaksinasi yang ada di luar negeri sudah sangat masiv dan sudah hampir mencapai 70-90 %. Ini dikarenakan masyarakatnya sudah sadar. Namun di Indonesia dan khususnya Kabupaten Demak baru mencapai 20%, dan tidak sedikit masyarakat yang termakan berita hoax, sehingga mereka tidak mau divaksin.

 

Dandim menjelaskan, dari kasus kematian karena Covid-19 di Kabupaten Demak, banyak diantaranya yang belum melaksanakan vaksin. “Oleh karenanya menjadi tugas kita untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi,” jelasnya.

 

Dikatakannya, sosialisasi edukasi dalam rangka penambahan vaksinasi di Kabupaten Demak menjadi tugas semua komponen masyarakat. Rangkul tokoh agama, tokoh masyarakat dan ormas untuk membantu dalam sosialisasi. Dengan demikian kendala yang dihadapi di lapangan dapat diminimalisir, dan warga menjadi sadar dan tidak ogah-ogahan lagi untuk divaksin.

 

“Memang kesadaran masyarakat masih rendah. Tidak mudah untuk meyakinkan mereka. Tapi dengan sosialisasi yang baik, dengan merangkul para tokoh di tengah masyarakat, saya yakin akan lebih banyak warga yang mau divaksin,” pungkas Dandim.

 

Dalam rakor tersebut disepakati bahwa apabila tidak melaksanakan vaksinasi, warga yang akan mengambil Bansos BLT atau bantuan lainnya tidak akan dilayani, jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksinasi.

 

Selain itu, tentang pengalokasian Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Mulai dari pencegahan, seperti untuk membeli disinfektan, pembelian vitamin, obat untuk pasien isolasi terpusat desa, hingga digunakan untuk memberikan bantuan sembako bagi mereka yang isolasi mandiri.