DEMAK – Di tengah pemberlakuan
PPKM Darurat di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Demak. Ada dua warga Dukuh
Ngumpul, Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen yang menggelar pesta hajatan, yakni
hajatan nikah dan khitanan.
Kedua warga ini
langsung didatangi Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serda Sulistiono
dan Bhabinkamtibmas Polsek Mranggen Aipda Nur Hasan. Mereka memberikan imbauan
dan arahan terkait prosesi hajatan yang mereka gelar, Minggu (11/07/2021).
Ujung tombak dari
TNI dan Polri ini menghimbau agar pihak tuan rumah (yang punya hajat) dan warga
mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus. Tuan rumah diminta
untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Tidak menyediakan makan di
tempat (prasmanan), makanan yang dihidangkan dalam bentuk bungkusan sehingga
bisa dibawa pulang, tidak menyediakan kursi dan meja tamu, dan maksimal
dibatasi 30 orang.
“Kita arahkan
mereka untuk mematuhi aturan di tengah PPKM Darurat. Begitu tamu datang, nyumbang,
langsung pulang. Ini semua demi kebaikan kita bersama dalam mencegah penyebaran
virus di tengah masyarakat. Terlebih kondisi saat ini, di Kabupaten Demak,
kasus meninggal karena Covid sangat tinggi,” ungkap Babinsa Serda Sulistiono.
Babinsa dan
Bhabinkamtibmas meminta warga untuk mengikuti aturan yang ada, dimana PPKM
Darurat yang diterapkan pemerintah bukan untuk mengekang warga, akan tetapi
sebagai langkah mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang sangat meresahkan.
“Jika semua warga
patuh dan taat mengikuti aturan, menerapkan prokes, saya yakin kasus
terkonfirmasi di Kabupaten Demak khususnya Kecamatan Mranggen akan menurun. Ini
menjadi tugas kita semua, bukan hanya tugas aparat saja. Untuk itu, ayo kita
semua patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” tandasnya.
0 Komentar