DEMAK – Di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Demak. Ada dua warga Dukuh Ngumpul, Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen yang menggelar pesta hajatan, yakni hajatan nikah dan khitanan.

 

Kedua warga ini langsung didatangi Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serda Sulistiono dan Bhabinkamtibmas Polsek Mranggen Aipda Nur Hasan. Mereka memberikan imbauan dan arahan terkait prosesi hajatan yang mereka gelar, Minggu (11/07/2021).

 

Ujung tombak dari TNI dan Polri ini menghimbau agar pihak tuan rumah (yang punya hajat) dan warga mematuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran virus. Tuan rumah diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Tidak menyediakan makan di tempat (prasmanan), makanan yang dihidangkan dalam bentuk bungkusan sehingga bisa dibawa pulang, tidak menyediakan kursi dan meja tamu, dan maksimal dibatasi 30 orang.

 

“Kita arahkan mereka untuk mematuhi aturan di tengah PPKM Darurat. Begitu tamu datang, nyumbang, langsung pulang. Ini semua demi kebaikan kita bersama dalam mencegah penyebaran virus di tengah masyarakat. Terlebih kondisi saat ini, di Kabupaten Demak, kasus meninggal karena Covid sangat tinggi,” ungkap Babinsa Serda Sulistiono.

 

Babinsa dan Bhabinkamtibmas meminta warga untuk mengikuti aturan yang ada, dimana PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah bukan untuk mengekang warga, akan tetapi sebagai langkah mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang sangat meresahkan.

 

“Jika semua warga patuh dan taat mengikuti aturan, menerapkan prokes, saya yakin kasus terkonfirmasi di Kabupaten Demak khususnya Kecamatan Mranggen akan menurun. Ini menjadi tugas kita semua, bukan hanya tugas aparat saja. Untuk itu, ayo kita semua patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” tandasnya.