Demak - Dalam rangka menekan laju angka penyebaran virus Corona ( Covid – 19 ), Koramil 12/Mranggen jajaran Kodim 0716 Demak bersama Polsek Mranggen melakukan Operasi penerapan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Rabu (14/07/2021) Malam.

 

Salah satu upaya Penekanan laju penyebaran Covid-19 yaitu dengan cara pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang di berlakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah sejak tanggal 03 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

 

Salah satu anggota Koramil 12/Mranggen Serka Masudi yang turut dalam kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat ini mengatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendatangi pelaku usaha dan tempat-tempat keramaian yang masih operasional melebihi ketentuan waktu yang sudah ditetapkan. Pada kesempatan ini kami laksanakan himbauan secara persuasif dan humanis kepada warga untuk disiplin dalam mematuhi ketentuan protokoler kesehatan, ungkapnya.

 

Sementara itu, Dandim 0716/Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz, S.I.P, M.I.pol melalui Danramil 12/Mranggen Kapten Arm Sukartiyo mengatakan, “Saat menggelar operasi PPKM Darurat petugas memberikan himbauan dan arahan kepada pembeli serta pemilik usaha khususnya di bidang kulinner, agar tidak melayani makan ditempat, serta tetap mematuhi Protokol kesehatan dalam melayani pembeli” terang Danramil.

 

Lanjutnya, Sebagian aparat teritorial yang langsung bersentuhan dengan warga, kami terus menggencarkan edukasi kepada warga akan pentingnya protokoler kesehatan ditengah melonjaknya pandemi Covid-19. pungkas Kapten Sukartiyo.