Demak - Dalam rangka menekan laju angka
penyebaran virus Corona ( Covid – 19 ), Koramil 12/Mranggen jajaran Kodim 0716
Demak bersama Polsek Mranggen melakukan Operasi penerapan PPKM Darurat di
wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, Rabu (14/07/2021) Malam.
Salah satu upaya Penekanan laju penyebaran
Covid-19 yaitu dengan cara pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang di berlakukan oleh Pemerintah Pusat maupun
Daerah sejak tanggal 03 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Salah satu anggota Koramil 12/Mranggen Serka
Masudi yang turut dalam kegiatan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat ( PPKM ) Darurat ini mengatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, dengan cara mendatangi pelaku usaha
dan tempat-tempat keramaian yang masih operasional melebihi ketentuan waktu
yang sudah ditetapkan. Pada kesempatan ini kami laksanakan himbauan secara
persuasif dan humanis kepada warga untuk disiplin dalam mematuhi ketentuan
protokoler kesehatan, ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0716/Demak Letkol Arh
Muhammad Ufiz, S.I.P, M.I.pol melalui Danramil 12/Mranggen Kapten Arm Sukartiyo
mengatakan, “Saat menggelar operasi PPKM Darurat petugas memberikan himbauan
dan arahan kepada pembeli serta pemilik usaha khususnya di bidang kulinner,
agar tidak melayani makan ditempat, serta tetap mematuhi Protokol kesehatan
dalam melayani pembeli” terang Danramil.
Lanjutnya, Sebagian aparat teritorial yang
langsung bersentuhan dengan warga, kami terus menggencarkan edukasi kepada
warga akan pentingnya protokoler kesehatan ditengah melonjaknya pandemi
Covid-19. pungkas Kapten Sukartiyo.
0 Komentar