Demak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Demak telah  dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021 dan akan selesai pada tanggal 20 Juli 2021 guna pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

 

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Demak benar-benar berjalan efektif, Dandim 0716/Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz, S.I.P, M.I.pol bersama Forkopimda Kabupaten Demak melakukan monitoring di beberapa lokasi. Seperti yang dilakukan tadi malam, Selasa (13/7/2021)malam, meninjau penerapannya di wilayah kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

 

" Malam ini kita Forkopimda melakukan Monitoring sekaligus penertiban. Intinya untuk penyadaran kepada masyarakat, agar disiplin terhadap penerapan PPKM Darurat. Ini semata-mata kita lakukan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak ", tutur Dandim M.Ufiz.

 

Dalam masa penerapan PPKM darurat ini, Dandim 0716/Demak Letkol M.Ufiz bersama Forkopimda  meminta keikhlasan dan kesadaran masyarakat Kabupaten Demak untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Walaupun untuk sementara waktu harus membatasi segala aktivitas di luar sektor-sektor tertentu yang esensial dan mendapat pengecualian.

 

“Maka dari itu, saya mohon pemahaman seluruh masyarakat bahwa ini harus kita lakukan. Bukan dalam rangka menghambat semua kegiatan masyarakat, tapi membatasi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Demak dari penyebaran wabah Covid 19”, tandasnya.

 

Patroli monitoring ini dalam pelaksanaan kegiatan yaitu memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha maupun pedagang agar mentaati aturan PPKM Darurat.

 

Agenda monitoring dilaksanakan dalam rangka pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PPKM Darurat. Fokusnya untuk memantau jam operasional, pasar tradisional, toko kelontong dan minimarket yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.