Demak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Demak telah dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli 2021 dan
akan selesai pada tanggal 20 Juli 2021 guna pengendalian penyebaran Covid-19
sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran
Bupati Demak Nomor 440.1/27 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Untuk memastikan bahwa pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten
Demak benar-benar berjalan efektif, Dandim 0716/Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz,
S.I.P, M.I.pol bersama Forkopimda Kabupaten Demak melakukan monitoring di
beberapa lokasi. Seperti yang dilakukan tadi malam, Selasa (13/7/2021)malam,
meninjau penerapannya di wilayah kecamatan Wedung Kabupaten Demak.
" Malam ini kita Forkopimda melakukan
Monitoring sekaligus penertiban. Intinya untuk penyadaran kepada masyarakat,
agar disiplin terhadap penerapan PPKM Darurat. Ini semata-mata kita lakukan
dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Demak ", tutur Dandim M.Ufiz.
Dalam masa penerapan PPKM darurat ini, Dandim
0716/Demak Letkol M.Ufiz bersama Forkopimda
meminta keikhlasan dan kesadaran masyarakat Kabupaten Demak untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah menekan penyebaran Covid-19. Walaupun
untuk sementara waktu harus membatasi segala aktivitas di luar sektor-sektor
tertentu yang esensial dan mendapat pengecualian.
“Maka dari itu, saya mohon pemahaman seluruh
masyarakat bahwa ini harus kita lakukan. Bukan dalam rangka menghambat semua
kegiatan masyarakat, tapi membatasi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan
masyarakat Kabupaten Demak dari penyebaran wabah Covid 19”, tandasnya.
Patroli monitoring ini dalam pelaksanaan
kegiatan yaitu memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat dan
pelaku usaha maupun pedagang agar mentaati aturan PPKM Darurat.
Agenda monitoring dilaksanakan dalam rangka
pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PPKM Darurat. Fokusnya untuk
memantau jam operasional, pasar tradisional, toko kelontong dan minimarket yang
dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
0 Komentar