Demak - Penerapan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Demak di pantau langsung oleh Dandim 0716/Demak bersama dengan Kapolres serta jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, Selasa (06/7/2021) Malam

 

Pada Kesempatan tersebut Dandim 0716/Demak Letkol Arh Muhamad Ufiz, S.I.P, M.I.pol menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,  ujar Dandim 

 

Dalam kegiatan monitoring pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Demak rombongan Forkopimda berkeliling dengan berjalan kaki guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan baik.

 

Sejumlah lokasi yang merupakan tempat keramaian seperti pertokoan maupun tempat makan serta pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan dilakukan pengecekan. Hal tersebut guna memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak melayani pembeli makan di tempat serta selesai berjualan sesuai dengan waktu yang telah di atura dalam PPKM Darurat.

 

Selain melakukan pemantauan, Dandim bersama Kapolres dan Forkopimda Kabupaten Demak juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang PPKM Darurat.

 

Sejauh ini sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tentang PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah.

 

"Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini bisa mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Demak ", pungkasnya.