Demak - Penerapan pelaksanaan PPKM Darurat di
wilayah Kabupaten Demak di pantau langsung oleh Dandim 0716/Demak bersama
dengan Kapolres serta jajaran Forkopimda Kabupaten Demak, Selasa (06/7/2021)
Malam
Pada Kesempatan tersebut Dandim 0716/Demak
Letkol Arh Muhamad Ufiz, S.I.P, M.I.pol menjelaskan bahwa PPKM Darurat ini
bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran
Covid-19 semakin meluas. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona
Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Gubernur Jawa
Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat
pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ujar Dandim
Dalam kegiatan monitoring pelaksanaan PPKM
darurat di wilayah Kabupaten Demak rombongan Forkopimda berkeliling dengan
berjalan kaki guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan dengan baik.
Sejumlah lokasi yang merupakan tempat
keramaian seperti pertokoan maupun tempat makan serta pedagang kaki lima yang
ada di sepanjang jalan dilakukan pengecekan. Hal tersebut guna memberikan
himbauan kepada para pedagang untuk tidak melayani pembeli makan di tempat
serta selesai berjualan sesuai dengan waktu yang telah di atura dalam PPKM
Darurat.
Selain melakukan pemantauan, Dandim bersama
Kapolres dan Forkopimda Kabupaten Demak juga memberikan sosialisasi kepada
masyarakat tentang PPKM Darurat.
Sejauh ini sebagian besar masyarakat sudah
mengetahui tentang PPKM Darurat yang diterapkan oleh Pemerintah.
"Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini
bisa mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Demak ",
pungkasnya.
0 Komentar