Demak - Dalam rangka penegakan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali khususnya Kabupaten Demak, Babinsa Koramil 03/Wonosalam jajaran Kodim 0716/Demak Koptu Jarwadi bersama Personel Polsek Wonosalam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Eko Bambang N. SH.MH gencar memberikan himbauan sekaligus tak segan bakal memberhentikan jika ada acara resepsi hajatan yang digelar oleh warga di saat pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Seperti halnya warga Desa Kendaldoyong yang tinggal di Rt 10 Rw 04 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dikejut kan dengan kedatangan petugas gabungan TNI/ Polisi,  Minggu (11/07/2021). Kedatangan petugas gabungan tersebut bertujuan untuk menghentikan acara resepsi hajatan pernikahan yang digelar oleh Sugiono salah satu warga setempat.

 

"Sebelum penghentian acara, pemilik hajatan diberikan pengertian secara humanis oleh petugas gabungan TNI/Polri sehingga bersedia menghentikan gelaran acara hajatannya itu," ujar Babinsa Koptu Jawadi

 

" Pada mulanya saya mendapat pengaduan dari masyarakat bahwasanya ada hajatan pernikahan yang di gelar di Desa Kendaldoyong yang diduga mendatangkan kerumunan massa serta melanggar PPKM Darurat, mendengar pengaduan tersebut saya langsung koordinasi dengan pihak Polsek dan selanjutnya bergerak mendatangi lokasi hajatan pernikahan tersebut,"ungkapnya .

 

"Alhamdulillah, setelah di berikan pengertian tuan rumah penyelengara hajatan pernikahan menyadari kesalahanya,kemudian menghentikan acara resepsi hajatannya tersebut," imbuhnya.

 

Diketahui rencana hajatan pernikahan akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, tetapi hajatan tersebut digelar saat pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Dengan di lakukanya pembubaran acara resepsi pernikahan tersebut, merupakan salah satu upaya pencegahan kerumunan serta pemutusan rantai penyebaran COVID -19 di kala pemberlakuan PPKM Darurat, pungkas, Koptu Jarwadi.