Demak - Dalam rangka penegakan pemberlakuan
PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali khususnya Kabupaten Demak, Babinsa
Koramil 03/Wonosalam jajaran Kodim 0716/Demak Koptu Jarwadi bersama Personel
Polsek Wonosalam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Eko Bambang N. SH.MH
gencar memberikan himbauan sekaligus tak segan bakal memberhentikan jika ada
acara resepsi hajatan yang digelar oleh warga di saat pemberlakuan PPKM
Darurat.
Seperti halnya warga Desa Kendaldoyong yang
tinggal di Rt 10 Rw 04 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dikejut kan dengan
kedatangan petugas gabungan TNI/ Polisi,
Minggu (11/07/2021). Kedatangan petugas gabungan tersebut bertujuan
untuk menghentikan acara resepsi hajatan pernikahan yang digelar oleh Sugiono
salah satu warga setempat.
"Sebelum penghentian acara, pemilik
hajatan diberikan pengertian secara humanis oleh petugas gabungan TNI/Polri
sehingga bersedia menghentikan gelaran acara hajatannya itu," ujar Babinsa
Koptu Jawadi
" Pada mulanya saya mendapat pengaduan
dari masyarakat bahwasanya ada hajatan pernikahan yang di gelar di Desa
Kendaldoyong yang diduga mendatangkan kerumunan massa serta melanggar PPKM
Darurat, mendengar pengaduan tersebut saya langsung koordinasi dengan pihak
Polsek dan selanjutnya bergerak mendatangi lokasi hajatan pernikahan
tersebut,"ungkapnya .
"Alhamdulillah, setelah di berikan
pengertian tuan rumah penyelengara hajatan pernikahan menyadari
kesalahanya,kemudian menghentikan acara resepsi hajatannya tersebut,"
imbuhnya.
Diketahui rencana hajatan pernikahan akan
digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada
gelaran hiburan, tetapi hajatan tersebut digelar saat pelaksanaan Pemberlakuan
PPKM Darurat.
Dengan di lakukanya pembubaran acara resepsi
pernikahan tersebut, merupakan salah satu upaya pencegahan kerumunan serta
pemutusan rantai penyebaran COVID -19 di kala pemberlakuan PPKM Darurat,
pungkas, Koptu Jarwadi.
0 Komentar