DEMAK – Babinsa Desa Batursari Koramil 12/Mranggen Serma Sugiyono bersama Bhabinkamtibmas Aipda Bayu dan Brigadir Rusdiyanto melaksanakan pendampingan pembongkaran makam warga di TPU Tlogo Desa Batursari, kecamatan Mranggen, Kamis (23/12/2021).

 

Pembongkaran makam almarhum Dodi Pratomo, yang merupakan pegawai Perhutani ini berkaitan dengan akan dipindahkannya jenazah ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan atas permintaan pihak keluarga. Diketahui, almarhum Dodi sebelumnya meninggal dunia pada 2 Desember 2020 karena sakit.

 

“Karena almarhum bekerja di Perhutani Mranggen dan tinggal di perumahan di Desa Batursari, maka saat meninggal beliau dimakamkan disini. Akan tetapi pihak keluarga dan anak istrinya yang berada di kampung halaman menginginkan makam almarhum dipindah ke Banjarbaru Kalimantan Selatan,” papar Babinsa Serma Sugiyono ditemui disela-sela pendampingannya.

 

Modin Dukuh Tlogo, Mohrozi, S.Ag., membenarkan apa yang dijelaskan Babinsa. Dirinya menambahkan bahwa pemindahan makam dalam syariat Islam pada hakekatnya hukumnya haram, akan tetapi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan tertentu untuk kemaslahatan. Seperti untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga dan lain sebagainya.

 

Dijelaskannya, dalam proses pemindahan jenazah harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, diantaranya tidak boleh mematahkan tulang jenazah, tulang-tulang dikumpulkan dengan rapi, dan dipindahkan dengan rasa hormat.

 

“Untuk itu kita dampingi pihak keluarga dalam proses pemindahan makam almarhum, sehingga tetap sesuai syariat yang ada. Semoga dengan dipindahkannya makam ini, dapat menjadikan kebaikan untuk keluarga almarhum. Aamiin,” tutupnya.

 

Proses penggalian makam dilaksanakan oleh tim gali TPU Tlogo dan tim pemulasaran jenazah dari Arimatea, dengan disaksikan perwakilan pihak keluarga almarhum, Muhammad Wahyudin. (pendim0716/afid).