Pemerintah melalui Kemenkes RI telah melakukan tindakan pencegahan LGBT dengan mengkategorikan LGBT sebagai masalah kejiwaan, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

 

Sejalan dengan pemerintah, TNI-AD secara tegas menolak keras segala bentuk perilaku menyimpang LGBT, karena tidak menggambarkan kondisi kesehatan jiwa yang baik, serta tidak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan budaya Indonesia.

 

Lebih lengkapnya, silahkan cek gambar di atas......