DEMAK – Tim Monev Kecamatan Dempet melaksanakan monitoring dan evaluasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2022 Desa Kedungori, Kecamatan Dempet, Selasa (25/10/2022).


Tim Monev yang terdiri dari Camat Dempet Joko Wiyono, Kapolsek AKP Nur Mahmud dan Danramil 04/Dempet Kodim 0716/Demak yang diwakili Serka Ali Mansyur, disambut Sekretaris Desa Kedungori Ibu Wajinah beserta perangkat desa, Babinsa Kopda Wimbuh Septiarto dan Bhabinkamtibmas Bripka Sumarto.


Kedatangan tim monev guna memonitor dan mengevaluasi progres pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) di Desa Kedungori, serta memberi dorongan semangat kepada para petugas pemungut PBB tahun 2022 Desa Kedungori, Kecamatan Dempet.


Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) sendiri merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.


Menurut laporan dari Sekretaris Desa Kedungori kepada Tim Monev Kecamatan Dempet, saat ini juga sedang dilaksanakan perbaikan SPPT. Hal itu berlangsung setiap tahun karena peralihan pemilik yang harus disesuaikan nama wajib pajak dan luas tanahnya. Masih ada SPPT yang tidak sesuai luas dan juga ada yang pajaknya terlalu tinggi sehingga masyarakat meminta perbaikan.


“Terkait PBB Desa Kedungori tahun 2022, jumlah Pagu sebesar 402 juta. Sudah terbayar atau teralisasi 261 juta, sehingga masih mempunyai kekurangan 141 juta. Ini kami memerlukan tambahan waktu untuk melengkapinya,” papar Sekdes Ibu Wajinah.


Sementara itu, Tim monev melalui Camat Dempet menekankan agar setelah monev hari ini, kekurangan dari setoran PBB P2 dapat segera dipercepat dan dilunasi. Sesuai keputusan, bahwa untuk pelunasan paling lambat tanggal 30 September 2022. Namun untuk tahun ini, diberikan toleransi hingga akhir Bulan Oktober 2022.


“Kami harap segera dilunasi untuk kekurangannya. Jika sampai akhir bulan ini kok belum dilunasi, maka sanksinya nanti akan dipanggil langsung dari Inspektorat,” tegas Camat Joko.


Danramil melalui Serka Ali Mansyur menambahkan agar para petugas pemungut PBB tahun 2022 Desa Kedungori, dalam satu bulan harus ada laporan yang dikordinasikan dengan Sekretaris Desa. Sebagai petugas pajak harus mempunyai rencana akan tugasnya dan memberi arahan dan penjelasan  kepada pihak wajib pajak, sehingga petugas pajak mempunyai target dalam satu bulan.


“Ya salah satu caranya bisa dilakukan dengan memberikan surat teguran secara tertulis kepada warganya yang enggan atau tidak mau membayar pajak atau lainnya. Diharapkan kedepan wajib pajak taat membayar pajak, sehingga tidak ada tunggakan penyetoran pajak,” jelasnya. (pendim0716).