DEMAK - Babinsa Koramil
09/Karangtengah Kodim 0716/Demak Sertu Heriyanto menghadiri kegiatan penyuluhan
dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Demak di aula Desa Pidodo, Kecamatan
Karangtengah, Rabu (08/03/23).
Acara yang merupakan program
pembinaan masyarakat taat hukum Kejari Demak ini dihadiri Kades Pidodo Munif
Iswanadi, Ketua BPD Sunarto, Bhabinkamtibmas dan diikuti seluruh perangkat Desa
Pidodo, Ketua RW, Ketua RT, Tomas dan perwakilan karang taruna Desa Pidodo. Sementara
untuk penyuluhannya disampaikan secara langsung oleh Kasi Intel Kejari Demak T.
Ariwibisono sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kades
Pidodo Munif Iswanadi mengapresiasi kepada tim Penerangan Hukum Kejari Demak
yang telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk memberikan pemahaman dan
penyuluhan hukum di desanya.
"Saya tahu, bapak ibu
dari Kejari sangat sibuk. Tapi masih bisa memberikan penyuluhan kepada kami.
Ini sangat luar biasa. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih sudah peduli
dalam memberikan pemahaman hukum kepada kami," ujarnya.
Sementara Babinsa Sertu
Heriyanto meminta para peserta penyuluhan untuk mengikuti acara dengan baik dan
seksama sehingga apa yang nanti disampaikan oleh tim Kejari tentang hukum dapat
dimengerti oleh semua peserta.
"Saya harap, kegiatan
ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh bapak ibu sekalian, sehingga
nantinya apa yang disampaikan tim Kejari tidak sia-sia, dan dapat diterapkan di
kehidupan sehari-hari," tegasnya.
Komitmen untuk mewujudkan
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi topik
utama dalam penyuluhan kali ini.
Kasi Intel Kejari Demak T.
Ariwibisono selaku narasumber menjelaskan tentang ciri-ciri dari negara hukum.
Dimana negara hukum memiliki ciri-ciri diantaranya, Supremacy Of Law yang
berarti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat
dihukum jika melanggar aturan.
Kedua, Equality Before The Law, yang bearati adanya
kedudukan yang sama didepan hukum dan ketiga, terjaminnya Human Rights.
Lebih lanjut, Ari
menyampaikan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas
untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan
mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun
penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
"Kegiatan ini termasuk
tugas pencegahan yang sedang kami lakukan dengan memberikan pemahaman tentang
hukum, agar semuanya mengetahui apa itu hukum sehingga diharapkan dapat
meminilisir tindakan melanggar hukum," pungkasnya. (Pendim0716).
0 Komentar