Demak – Sebanyak 1.168 warga Desa Sumberejo menerima sertifikat hak milik (SHM) melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Senin (23/11/2020).

 

Sertifikat langsung dibagikan oleh petugas BPN Kabupaten Demak bersama petugas Departemen Permukiman dan Prasana Wilayah DPUPKP Jawa Tengah, dengan disaksikan Kepala Desa Sumberejo yang diwakili Sekdes Khambali beserta perangkat, BPD Desa Sumberejo, Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serka Sudanto dan Bhbainkamtibmas Bripka Setyo Martono.

 

Dalam sambutannya, Carik Desa Sumberejo menyampaikan, dengan adanya program sertifikat massal diharapkan dapat memberikan manfaat bagi warga masyarakat Desa Sumberejo. Dimana sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

 

“Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang menjadi tujuan dari pendaftaran tanah, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertifikat oleh pemerintah,” jelas Khambali.

 

Dirinya menambahkan, pembagian sertifikat PTSL untuk Desa Sumberejo dibagi menjadi 2 gelombang di tahun 2020. Untuk gelombang pertama dibagikan sekitar 400 sertifikat. Dan sisanya akan dibagikan di kemudian hari.

 

“Untuk warga yang belum terdaftar di tahun 2020, maka akan direalisasikan di tahun 2021,” tandasnya.

 

Sementara Babinsa setempat Serka Sudanto menerangkan bahwa program sertifikat massal merupakan program pemerintah dengan tujuan untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Dimana dalam hal ini, sistem yang tadinya rumit diakomodir dengan mekanisme jemput bola.

 

“Adanya program sertifikasi ini diakui membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu, program ini telah banyak membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan hukum atas tanah mereka,” terang Sudanto.

 

Selain itu, dirinya juga meminta dalam pelaksanaan pembagian sertifikat massal agar tetap mengikuti prosedur kesehetan, yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki balai desa, sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Mranggen. (pendim0716)