Demak – Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan di
Kabupaten Demak, sejumlah aparat gabungan dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak
dan Satpol PP Kabupaten Demak menggelar Apel Yustisi Berasama di depan Masjid
Agung Demak, Senin (29/03/2021).
Apel gabungan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Instruksi
Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, serta Peraturan Bupati Demak No.68 Tahun 2020.
Apel yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Polres
Demak Iptu Suprapto dilanjutkan dengan pembagian masker dan sosialisasi edukasi
protokol kesehatan kepada masyarakat di seputar Pasar Bintoro Demak.
“Kita laksanakan tugas ini secara bersama. Disini ada
dari Kodim, Polres dan Satpol PP. Setelah apel, kita lanjutkan dengan pembagian
masker dan sosialisasi kepada masyarakat, guna menekan penyebaran Covid-19 di
wilayah Kabupaten Demak,” ungkap Suprapto saat mengambil apel gabungan.
Dirinya mengajak seluruh peserta apel untuk bisa menjadi
contoh di tengah masyarakat dalam hal kepatuhan akan protokol kesehatan. Mulai
dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, rajin mencuci
tangan menggunakan sabun dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
Sementara Pasi Ops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul
Hadi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyebut, Kodim 0716/Demak selalu
bersinergi dengan instansi lain dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di
Kabupaten Demak.
Dikatakannya, sinergitas dimulai dari sosialisasi edukasi
protokol kesehatan, sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat, operasi Yustisi,
pendampingan pemakaman jenazah Covid-19 dan kegiatan lainnya.
“Apel Yustisi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas
dalam membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten
Demak. Semoga dengan langkah bersama ini, pandemi cepat berakhir,” tegas Kapten
Jalalul Hadi.
0 Komentar