Demak – Dalam rangka menegakkan protokol kesehatan di Kabupaten Demak, sejumlah aparat gabungan dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak dan Satpol PP Kabupaten Demak menggelar Apel Yustisi Berasama di depan Masjid Agung Demak, Senin (29/03/2021).

 

Apel gabungan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Bupati Demak No.68 Tahun 2020.

 

Apel yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Polres Demak Iptu Suprapto dilanjutkan dengan pembagian masker dan sosialisasi edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat di seputar Pasar Bintoro Demak.

 

“Kita laksanakan tugas ini secara bersama. Disini ada dari Kodim, Polres dan Satpol PP. Setelah apel, kita lanjutkan dengan pembagian masker dan sosialisasi kepada masyarakat, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak,” ungkap Suprapto saat mengambil apel gabungan.

 


Dirinya mengajak seluruh peserta apel untuk bisa menjadi contoh di tengah masyarakat dalam hal kepatuhan akan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

 

Sementara Pasi Ops Kodim 0716/Demak Kapten Arh Jalalul Hadi saat dimintai keterangan di ruang kerjanya menyebut, Kodim 0716/Demak selalu bersinergi dengan instansi lain dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak.

 

Dikatakannya, sinergitas dimulai dari sosialisasi edukasi protokol kesehatan, sosialisasi vaksinasi kepada masyarakat, operasi Yustisi, pendampingan pemakaman jenazah Covid-19 dan kegiatan lainnya.

 

“Apel Yustisi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas dalam membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak. Semoga dengan langkah bersama ini, pandemi cepat berakhir,” tegas Kapten Jalalul Hadi.