Demak – Pemerintah Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen menggelar
rapat menindaklanjuti Surat Edaran Menag RI No. 3 Tahun 2021 tentang Panduan
Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di Balai Desa Sumberejo, Minggu
malam (11/04/2021).
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Sumberejo
Supriyadi, dihadiri Ketua BPD Kasturi, S.Pd., M.Pd., Babinsa Desa Sumberejo Koramil
12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serka Sudanto, Bhabinkamtibmas, Ketua LKMD Sumitro,
Sekdes Hambali dan diikuti anggota BPD, LKMD, Ketua RW dan RT, Tomas dan Toga
Desa Sumberejo.
Kepala Desa setempat, Supriyadi menyampaikan bahwa rapat
digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia
No. 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di
tengah adanya pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan
beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi
penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko terpapar Covid-19.
Dijelaskannya, Surat Edaran ini meliputi
berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan
Ramadhan yang dilakukan bersama-sama atau yang melibatkan banyak orang.
“Untuk itu kita gelar musyawarah bersama dengan
melibatkan berbagai unsur dan elemen yang ada di Desa Sumberejo,” jelas
Supriyadi.
Setelah dilaksanakan rapat, dengan menimbang dari berbagai
aspek yang ada, maka dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting
sebagai panduan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan
Idul Fitri 1442 H/2021 M Desa Sumberejo.
Beberapa poin rapat tersebut diantaranya, pengurus
masjid atau mushola wajib
menyiapkan standar protokol Covid-19, yaitu
menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di depan masjid atau mushola.
Melaksanakan penyemprotan disinfektan minimal sehari sekali, mewajibkan jamaah
untuk menjaga jarak dan menggunakan masker.
Poin selanjutnya yaitu pengajian, ceramah, tausyiah
, kultum Ramadhan dilaksanakan paling lama 15 menit. Warga dilarang menggelar buka puasa bersama atau sahur
bersama.
Dan terakhir terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri,
pelaksanaannya dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan tetap mematuhi
standar protokol kesehatan yang ketat, serta untuk silaturahmi dengan saudara
dan tetangga, juga harus melihat protokol kesehatan.
Sementara Serka Sudanto, selaku Babinsa Desa Sumberejo, dalam
kesempatan itu menambahkan, bahwa semua aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan harus
tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ada, sehingga meminalisir penyebaran
Covid-19 di Desa Sumberejo.
“Selamat memasuki bulan puasa Ramadhan, jalankan ibadah
dengan kyusu’, dan selalu patuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun,” tegas
Babinsa Serka Sudanto.
0 Komentar