Demak – Penyaluran Bantuan kepada masyarakat kurang mampu di tengah pandemi Covid-19 terus dikucurkan pemerintah. Salah satunya, melalui progam Bantuan Tunai Langsung Dana Desa (BLT-DD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

 

Dalam pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan disebutkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai 300 ribu per bulan.

 

Seperti yang diberikan di Desa Banyumeneng, sebanyak 116 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT-DD tahap 4 tahun anggaran 2021 di kantor Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Senin (24/05/2021).

 

Penyaluran bantuan ini langsung diawasi oleh Kepala Desa Benyumeneng, Muntaha beserta perangkatnya, dan juga mendapat pendampingan dari Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Serda Achmad Safi’i, dan Bhabinkamtibmas Bripka Nurohmad.

 

Dalam kesempatan itu, Muntaha menyampaikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut untuk meringankan beban ekonomi warga di tengah adanya pandemi Covid-19.

 

“Semoga dengan BLT ini, warga kurang mampu dapat terbantu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari. Semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Muntaha disela-sela penyaluran BLT.

 

Sementara Babinsa Serda Achmad Safi’i menghimbau kepada warga penerima bantuan, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menjaga jarak saat mengantri menerima bantuan, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di tempat yang disediakan sebelum dan sesudah menerima bantuan.

 

“Mari patuhi protokol kesehatan yang ada, agar tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Semoga bantuan ini bermanfaat,” tandas Serda Safi’i.