DEMAK – Babinsa Koramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak Koptu
Abdul Kholid menghadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pilkades Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kamis (20/07/23).
Rapat yang digelar di aula desa tersebut juga dihadiri
Sekcam Gajah Slamet Setiyono, ketua panitia Pilkades Satria Fajar Nugroho, Calon Kades, Bhabinkamtibmas Bripka Nurhadi, Gastarlih, Ketua
BPD, Ketua LKMD dan tokoh masyarakat serta tim sukses dari calon Kades.
Sekcam Slamet Setiyono dalam sambutannya menyampaikan
bahwa rapat tersebut berfokus untuk menetapkan DPSPilkades, yang merupakan daftar
pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT-Pemilu)
terakhir yang telah diperbarui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah
dengan pemilih baru hasil dari Coklit Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih
(PPDP) Desa.
“Kami harap, para panitia dan petugas bekerja dengan
maksimal, tidak ada kesalahan data pemilih sehingga pada pelaksanaan Pilkades nanti
tidak terjadinya masalah, dan berjalan dengan aman dan lancar,” katanya.
Sementara Ketua panitia Satria Fajar Nugraha memaparkan,
berdasarkan pemutakhiran dan validasi data pemilih yang dilakukan, panitia
pemilihan telah menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dengan jumlah
DPS sebanyak 1.393, dengan pemilih laki-laki sebanyak 699 dan perempuan
sebanyak 694 pemilih.
“Data tersebut masih bisa berubah, apabila ada tambahan pemilih baru maupun ada
warga yang meninggal dunia,” tambahnya.
Koptu Abdul Kholik selaku Babinsa menghimbau kepada calon
Kepala Desa dan para pendukungnya agar turut menjaga kondusifitas keamanan
wilayah dalam perhelatan pesta demokrasi Desa Sambiroto, dengan tidak membuat
kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, mengenai DPS, Babinsa menghimbau
kepada masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam daftar
pemilih sementara atau belum.
“Kita sama-sama jaga kondusifitas wilayah keamanan dalam
Pilkades ini. Jangan sampai ada kegaduhan di tengah masyarakat. Dan bagi warga,
jika ada yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara dan memenuhi syarat
untuk menjadi pemilih, untuk menghubungi ketua RT atau Panitia Pemilihan agar
dapat dimasukkan dalam daftar pemilih perbaikan,” pungkasnya. (pendim0716).
0 Komentar