DEMAK – Kodim 0716/Demak menerima penyuluhan hukum dari tim Hukum Korem 073/Makutarama, yang dipimpin Ka Kumrem Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit TNI, PNS, dan anggota Persit KCK Cabang XXXVII Dim Demak serta anggota Minvetcad IV-22/Demak di aula Makodim 0716/Demak, Jalan Kyai Singkil No. 1 Demak, Kamis (14/09/2023).

 

Komandan Kodim 0716/Demak melalui Kepala Staf Kodim Mayor Inf Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Kodim 0716/Demak, digelar secara rutin untuk mengingatkan dan menjaga kedisiplinan prajurit, sehingga tetap terpelihara dengan baik.

 

Kasdim berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil makna dan intisari dari penyuluhan oleh tim Kumrem 073/Makutarama, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan menjauhi pelanggaran sekecil mungkin, dan dalam menjalankan tugas di lapangan tidak salah melangkah.




 

“Saya harap, seluruh anggota dapat mengambil makna dari penyuluhan ini dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tidak salah melangkah yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan ataupun keluarganya. Hindari pelanggaran sekecil apapun, dan jika ada suatu permasalahan seger laporkan dalam kesempatan pertama,” tegas Kasdim.

 

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Korem 073/Makutarama Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H., mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum yang digelar secara rutin di seluruh Kodim jajaran Korem 073/Makutarama.

 

Menurutnya, penyuluhan tersebut didasari beberapa faktor, yaitu masih kurangnya pemahaman anggota di satuan tentang hukum yang mengakibatkan anggota dapat terjerat masalah hukum. Masih kurangnya kesadaran hukum anggota di satuan jajaran Korem 073/Makutarama.

 

“Dan masih banyak didapati kasus perkara pidana ataupun perdata yang melibatkan personil TNI-AD,” ujarnya.

 

Untuk materi penyuluhan hukum kali ini, Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H., menyampaikan materi tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup kasus Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Pengeroyokan. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi). (pendim0716).