DEMAK – Kodim 0716/Demak menerima penyuluhan hukum dari
tim Hukum Korem 073/Makutarama, yang dipimpin Ka Kumrem Mayor Chk Ervan
Thristianto, S.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh prajurit TNI, PNS, dan anggota
Persit KCK Cabang XXXVII Dim Demak serta anggota Minvetcad IV-22/Demak di aula Makodim
0716/Demak, Jalan Kyai Singkil No. 1 Demak, Kamis (14/09/2023).
Komandan Kodim 0716/Demak melalui Kepala Staf Kodim Mayor
Inf Supriyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di
lingkungan Kodim 0716/Demak, digelar secara rutin untuk mengingatkan dan menjaga
kedisiplinan prajurit, sehingga tetap terpelihara dengan baik.
Kasdim berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk
dapat mengambil makna dan intisari dari penyuluhan oleh tim Kumrem
073/Makutarama, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan
menjauhi pelanggaran sekecil mungkin, dan dalam menjalankan tugas di lapangan tidak
salah melangkah.
“Saya harap, seluruh anggota dapat mengambil makna dari
penyuluhan ini dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar tidak salah
melangkah yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan ataupun keluarganya.
Hindari pelanggaran sekecil apapun, dan jika ada suatu permasalahan seger laporkan
dalam kesempatan pertama,” tegas Kasdim.
Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Korem
073/Makutarama Mayor Chk Ervan Thristianto, S.H., mengatakan, kegiatan
penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang
penegakan hukum yang digelar secara rutin di seluruh Kodim jajaran Korem
073/Makutarama.
Menurutnya, penyuluhan tersebut didasari beberapa faktor,
yaitu masih kurangnya pemahaman anggota di satuan tentang hukum yang
mengakibatkan anggota dapat terjerat masalah hukum. Masih kurangnya kesadaran
hukum anggota di satuan jajaran Korem 073/Makutarama.
“Dan masih banyak didapati kasus perkara pidana ataupun perdata
yang melibatkan personil TNI-AD,” ujarnya.
Untuk materi penyuluhan hukum kali ini, Mayor Chk Ervan
Thristianto, S.H., menyampaikan materi tentang tindak pidana menonjol kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup kasus Asusila, Penganiayaan,
Pembunuhan, dan Pengeroyokan. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah
Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana
Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan
Insubordinasi). (pendim0716).
0 Komentar