Demak – Puluhan anggota Kodim 0716/Demak mengikuti operasi Gaktib
(Penegakan Ketertiban) yang digelar oleh Subdenpom IV/3-2 Pati bekerjasama
dengan Staf Intel Kodim 0716/Demak, Selasa (16/02/2020).
Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Keris Tri Wulan I Tahun
2021 ini dilaksanakan di lapangan Makodim 0716/Demak, Jalan Kyai Singkil No 1
Demak. Diawali dengan apel dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas
maupun pribadi yang digunakan oleh Prajurit Kodim 0716/Demak.
Ada 58 kendaraan dinas roda dua yang diperiksa, 7 unit mobil dinas,
2 mobil pribadi dan 30 kendaraan pribadi roda dua milik anggota Kodim
0716/Demak.
Dalam kesempatan itu, Pasi Intel Kodim 0716/Demak Lettu Arm Prih
Wijiono mengatakan, apel dan pemeriksaan kendaraan diselenggarakan dalam
pelaksanaan fungsi pengamanan di bidang materiil dengan menghadirkan seluruh
kendaraan, baik dinas maupun non dinas atau pribadi yang dipegang oleh anggota
Kodim 0716/Demak.
Lebih lanjut, operasi Gaktib rutin ini bersifat pemeriksaan, bukan bersifat
penindakan, hanya pengecekan kondisi kendaraan, apakah layak pakai dan memenuhi
syarat jalan beserta surat kelengkapannya, yaitu SIM, STNK, dan KTA.
"Operasi ini bukan bersifat penindakan. Apabila ada kendaraan
Prajurit dan PNS yang tidak lengkap, serta kelengkapan surat kendaraan kurang
lengkap, akan didata kemudian sesegera mungkin untuk dilengkapi kekurangannya,"
kata Pasi Intel.
Sementara Dansubdenpom IV/3-2 Pati Kapten Cpm Agung Suryo Utomo
menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi kelengkapan surat
kendaraan dinas maupun pribadi tiap anggota, di antaranya surat kelengkapan
mengemudi (SIM) umum maupun SIM TNI, Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI, kelengkapan
kendaraan seperti, lampu, kaca Spion bahkan sampai kondisi kebersihan dan
kelaikan kendaraan.
Ditegaskannya, pemeriksaan ini sebagai salah satu cara untuk
memastikan kendaraan dinas yang akan digunakan dalam mendukung operasional
tugas sehari-hari selalu dalam kondisi terbaik dan siap digunakan kapan saja.
"Kita akan cek kondisi kendaraan beserta kelengkapannya. Kendaraan
harus dalam kondisi layak jalan. Dan surat kelangkapan kendaraan harus lengkap
dan aktif masa berlakunya," jelasnya saat memimpin pemeriksaaan kendaraan
anggota Kodim 0716/Demak.
0 Komentar