DEMAK – Babinsa Koramil 02/Bonang Kodim 0716/Demak Sertu Sutopo menghadiri musyawarah desa (Musdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) 2024 di aula Balai Desa Tlogoboyo, Kecamatan Bonang, Rabu (08/11/23).

 

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bonang Sigit Raharjo, Sekcam Bonang Rifki, Kades.Tlogoboyo Muhamad Khusnul Kholili beserta perangkat, Babinkamtibmas Bripka Arif Lukito, Ketua BPD Abdul Hamid dan diikuti seluruh ketua RW, ketua RT se-Desa Tlogoboyo, PKK serta Karang Taruna.

 

Camat Bonang Sigit Raharjo menyampaikan bahwa Musdes Penyusunan RKPDes tahun 2024 Desa Tlogoboyo merupakan musyawarah untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.

 

Dikatakannya, hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa tersebut, tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016, itu meliputi penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan aset, dan kejadian luar biasa.

 

“Silahkan setiap peserta menyampaikan saran usulan dan masukannya disini, sehingga pembangunan yang ada di Desa Tlogoboyo berjalan sesuai harapan masyarakat,” ucap Sigit.

 

Sementara Babinsa Sertu Sutopo berharap, agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawal penyusunan dan pelaksanaan program hasil musyawarah, agar program-program yang dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Selain itu, dengan terselenggaranya rapat musyawarah tersebut diharapkan permasalahan yang ada di desa dapat terselesaikan dengan baik, sehingga perencanaan program pembangunan terus berjalan dan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

 

“Saya harap, semua warga berpartisipasi dalam mengusulkan apa yang perlu dibangun di tahun depan. Selain itu, semuanya dapat mengawal proses pembangunan dimulai dari rapat hari ini,” pungkas Sertu Sutopo.

 

Acara dibuka oleh ketua BPD Abdul Hamid dengan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, pencermatan ulang RPJM desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan. (pendim0716).