DEMAK
– Babinsa Koramil 02/Bonang Kodim 0716/Demak Sertu Sutopo menghadiri musyawarah
desa (Musdes) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun
2024 dan penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) 2024
di aula Balai Desa Tlogoboyo, Kecamatan Bonang, Rabu (08/11/23).
Kegiatan
tersebut dihadiri Camat Bonang Sigit Raharjo, Sekcam Bonang Rifki,
Kades.Tlogoboyo Muhamad Khusnul Kholili beserta perangkat, Babinkamtibmas
Bripka Arif Lukito, Ketua BPD Abdul Hamid dan diikuti seluruh ketua RW, ketua
RT se-Desa Tlogoboyo, PKK serta Karang Taruna.
Camat
Bonang Sigit Raharjo menyampaikan bahwa Musdes Penyusunan RKPDes tahun 2024
Desa Tlogoboyo merupakan musyawarah untuk menyepakati hal yang bersifat
strategis dalam pembangunan Desa.
Dikatakannya,
hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa tersebut, tertuang dalam
Pasal 6 Ayat 2 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2016, itu meliputi penataan desa,
perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa,
pembentukan Badan Usaha Milik Desa, penambahan dan pelepasan aset, dan kejadian
luar biasa.
“Silahkan
setiap peserta menyampaikan saran usulan dan masukannya disini, sehingga
pembangunan yang ada di Desa Tlogoboyo berjalan sesuai harapan masyarakat,”
ucap Sigit.
Sementara
Babinsa Sertu Sutopo berharap, agar masyarakat turut berpartisipasi dalam
mengawal penyusunan dan pelaksanaan program hasil musyawarah, agar
program-program yang dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain
itu, dengan terselenggaranya rapat musyawarah tersebut diharapkan permasalahan
yang ada di desa dapat terselesaikan dengan baik, sehingga perencanaan program
pembangunan terus berjalan dan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Saya
harap, semua warga berpartisipasi dalam mengusulkan apa yang perlu dibangun di
tahun depan. Selain itu, semuanya dapat mengawal proses pembangunan dimulai
dari rapat hari ini,” pungkas Sertu Sutopo.
Acara
dibuka oleh ketua BPD Abdul Hamid dengan penyusunan rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa dilakukan dengan tahapan pencermatan dan penyelarasan
rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, pencermatan ulang RPJM desa,
penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, dan penyusunan
rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
(pendim0716).
0 Komentar