Demak – Dengan ditetapkannya masa New Normal pandemi Covid-19, masyarakat
banyak menganggap bahwa mereka sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti
sebelum adanya Covid-19.
Dari mulai banyaknya orang yang enggan menggunakan masker, dengan alasan
new normal, hingga warga yang akan menggelar hajatan dengan hiburan musik
dangdut.
Seperti yang terjadi di Desa Candisari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,
seorang warga berinisial MT, akan menggelar hajatan menikahkan putranya dengan
hiburan musik dangdut.
Mendapatkan informasi tersebut, Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim
0716/Demak Koptu Sukarno bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ali Mahfud mendatangi
kediaman MT di wilayah RT 01/05.
Kedatangan wakil dari TNI dan Polri ini guna memberikan sosialisasi
pemahaman tentang protokol kesehatan di era New Normal, dimana warga
diperbolehkan menggelar acara hajatan, tetapi wajib mematuhi aturan.
Aturan tersebut antara lain, warga yang mempunyai hajat wajib menyediakan
tempat cuci tangan, kursi tamu diberikan jarak, tamu diwajibkan menggunakan
masker, dan tentu sementara waktu belum diperbolehkan menggelar hiburan, sampai
batas waktu yang belum ditentukan.
“Mendapat laporan dari Kepala desa setempat, kita langsung bergerak cepat
ke kediaman MT, guna memberikan sosialisasi pemahaman tentang aturan di era New
Normal,” kata Koptu Sukarno.
Lebih lanjut, ia menyebut, tidak sedikit warga yang salah mengartikan
tentang New Normal. Dimana mereka menganggap sudah diperbolehkan melakukan
aktivitas seperti sedia kala sebelum adanya pandemi Covid-19.
“Ya kita tahu semua, kasus Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Untuk
itu saya ajak kepada semua pihak, bukan hanya Pak Mar, tetapi semuanya untuk
mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga
pandemi ini dapat cepat berlalu,” tandasnya.
0 Komentar