Demak – Dengan ditetapkannya masa New Normal pandemi Covid-19, masyarakat banyak menganggap bahwa mereka sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti sebelum adanya Covid-19.

 

Dari mulai banyaknya orang yang enggan menggunakan masker, dengan alasan new normal, hingga warga yang akan menggelar hajatan dengan hiburan musik dangdut.

 

Seperti yang terjadi di Desa Candisari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, seorang warga berinisial MT, akan menggelar hajatan menikahkan putranya dengan hiburan musik dangdut.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Koptu Sukarno bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Ali Mahfud mendatangi kediaman MT di wilayah RT 01/05.

 

Kedatangan wakil dari TNI dan Polri ini guna memberikan sosialisasi pemahaman tentang protokol kesehatan di era New Normal, dimana warga diperbolehkan menggelar acara hajatan, tetapi wajib mematuhi aturan.

 

Aturan tersebut antara lain, warga yang mempunyai hajat wajib menyediakan tempat cuci tangan, kursi tamu diberikan jarak, tamu diwajibkan menggunakan masker, dan tentu sementara waktu belum diperbolehkan menggelar hiburan, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

 

“Mendapat laporan dari Kepala desa setempat, kita langsung bergerak cepat ke kediaman MT, guna memberikan sosialisasi pemahaman tentang aturan di era New Normal,” kata Koptu Sukarno.

 

Lebih lanjut, ia menyebut, tidak sedikit warga yang salah mengartikan tentang New Normal. Dimana mereka menganggap sudah diperbolehkan melakukan aktivitas seperti sedia kala sebelum adanya pandemi Covid-19.

 

“Ya kita tahu semua, kasus Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Untuk itu saya ajak kepada semua pihak, bukan hanya Pak Mar, tetapi semuanya untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga pandemi ini dapat cepat berlalu,” tandasnya.