Demak – Danramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak Kapten Inf Ahmad Syafi’i menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 di Balai Pertemuan Kecamatan Gajah, Rabu (11/11).

 

Hadir dalam rakor tersebut, Camat Gajah Drs Agung Widodo, Kapolsek Gajah Iptu Agus Tri Yuliyanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Gajah, PPD Kecamatan Gajah, Bawaslu dan KPU Kecamatan Gajah, serta perwakilan dari masing-masing Paslon.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Gajah menyampaikan tentang mekanisme penertiban dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan batas-batas wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai yang telah diatur dan menjadi ketentuan.

 

Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK. Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanakan Pemilukada Kabupaten Demak.

 

Sementara itu, Danramil Kapten Inf Ahmad Syafi’i menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dalam Pemilukada, sesuai dengan UU TNI No.34 Tahun 2004 yang menerangkan bahwa TNI tidak berpolitik.

 

“Dalam penertiban APK Pemilu, kita selalu membantu pihak Kepolisian. Dengan harapan proses pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

 

Dirinya juga meminta kepada semua pihak, dalam proses penertiban Alat Peraga Kampanye agar tidak tebang pilih. Panwaslu Kecamatan agar melakukan identifikasi APK yang melanggar dan melaporkannya kepada Bawaslu, sehingga dengan kepedulian dan kerja dari semua pihak, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Demak berjalan aman dan lancar.

 

Kapolsek Gajah Iptu Agus menambahkan, sesuai peraturan yang ada, agar Alat Peraga Kampanye tidak ditempelkan di tempat-tempat ibadah, sekolah-sekolah, instansi pemerintah, pepohonan atau yang lainnya, melainkan ditempelkan dengan membuat tiang penyangga sendiri.

 

“Intinya jangan sampai APK Pemilukada ini membuat tidak nyaman warga,” tegasnya. Pendim0716).