Demak – Danramil
07/Gajah Kodim 0716/Demak Kapten Inf Ahmad Syafi’i menghadiri Rapat Koordinasi
Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Demak Tahun 2020 di Balai Pertemuan Kecamatan Gajah, Rabu (11/11).
Hadir dalam rakor
tersebut, Camat Gajah Drs Agung Widodo, Kapolsek Gajah Iptu Agus Tri Yuliyanto,
Ketua Panwaslu Kecamatan Gajah, PPD Kecamatan Gajah, Bawaslu dan KPU Kecamatan
Gajah, serta perwakilan dari masing-masing Paslon.
Dalam kesempatan
itu, Ketua Panwaslu Gajah menyampaikan tentang mekanisme penertiban dan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan batas-batas wilayah yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai yang telah diatur dan menjadi ketentuan.
Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran
serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK.
Untuk itu, dirinya meminta semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan
pelaksanakan Pemilukada Kabupaten Demak.
Sementara itu, Danramil
Kapten Inf Ahmad Syafi’i menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap netral dalam
Pemilukada, sesuai dengan UU TNI No.34 Tahun 2004 yang menerangkan bahwa TNI
tidak berpolitik.
“Dalam penertiban
APK Pemilu, kita selalu membantu pihak Kepolisian. Dengan harapan proses
pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
Dirinya juga meminta
kepada semua pihak, dalam proses penertiban Alat Peraga Kampanye agar tidak
tebang pilih. Panwaslu Kecamatan agar melakukan identifikasi APK yang melanggar
dan melaporkannya kepada Bawaslu, sehingga dengan kepedulian dan kerja dari
semua pihak, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Demak berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Gajah Iptu
Agus menambahkan, sesuai peraturan yang ada, agar Alat Peraga Kampanye tidak
ditempelkan di tempat-tempat ibadah, sekolah-sekolah, instansi pemerintah,
pepohonan atau yang lainnya, melainkan ditempelkan dengan membuat tiang penyangga
sendiri.
“Intinya jangan
sampai APK Pemilukada ini membuat tidak nyaman warga,” tegasnya. Pendim0716).
0 Komentar